KUALA KAPUAS- Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat mempersilahkan dan mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Ied di masjid dan mushala secara berjamaah.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi terkait penetapan Salat Idul Fitri 1441 H yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Rabu 20 Mei 2020.
Ben Brahim sangat memahami perasaan rindu masyarakat Kapuas pada setiap tahun selalu melaksanakan ibadah Salat Ied berjamaah, baik di masjid maupun Mushala di wilayahnya masing-masing.
"Saya merasakan betapa sangat rindunya saudara-saudaraku umat Islam untuk Shalat berjamaah di masjid dan mushala, terutama Shalat Idul Fitri yang sangat sakral yang dilaksanakan hanya satu kali dalam setahun," ucapnya.
"Untuk itu, guna memenuhi kerinduan tersebut, saya mengijinkan pelaksanaan ibadah berjamaah tersebut, di masjid dan mushola di wilayah masing-masing," jelas Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah itu.
Bupati Kapuas yang di cintai dan disayangi rakyatnya itu juga berpesan, kepada masyarakat agar dalam melaksanakan Shalat Idul Fitri di tengah kondisi sekarang ini, harus tetap menerapkan protokol-protokol pencegahan Covid-19.
"Seperti menjaga jarak satu sama lain, mempersingkat proses Shalat, membawa sajadah sendiri, dan tidak bersentuhan atau melakukan kontak fisik satu sama lainnya, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah," ungkapnya.
Selain itu, Ben juga meminta, kepada TNI dan Polri untuk membantu dalam menata para jamaah Shalat Ied agar sesuai dengan protokol kesehatan, kepada Dinas Kesehatan serta jajaran Gugus Tugas untuk melakukan penyemprotan disinfektan seluruh masjid dan mushala yang ada di Kota Kuala Kapuas sehari sebelum pelaksanaan ibadah Shalat Ied.
"Saya juga meminta jajaran Kementerian Agama agar dapat memberikan pemahaman, pengertian dan tuntunan kepada para pengurus masjid maupun mushola untuk dapat mengatur para jamaah-jamaah sesuai dengan protokol kesehatan," harap Ben Brahim.
Dia juga menambahkan, hendaknya pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri kali ini agar jangan terpusat di satu tempat saja, akan tetapi dibagi di tempat ibadah atau lingkungan masing-masing, seperti masjid ataupun mushala agar meminimalisir penyebaran virus Corona.
"Masyarakat harus mentaati protokol-protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh Pemerintah, untuk itu saya berpesan kepada setiap pengurus masjid ataupun mushala agar dapat memastikan terlaksananya protokol kesehatan tersebut, dengan baik," imbuh Ben dalam rapat tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua Umum MUI Kabupaten Kapuas, KH Nurani Sarji menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada Bupati Kapuas yang telah memberikan izin tersebut, sehingga umat Islam di Kabupaten Kapuas dapat melaksanakan ibadah Shalat Ied secara berjamaah di Masjid dan Langgar di daerahnya masing-masing.
Ia juga mengimbau, kepada para jamaah agar dalam pelaksanaan Shalat Ied nantinya tidak terlalu lama dan tidak bersalaman satu sama lain, serta langsung kembali kerumah masing-masing setelah selesai melaksanakan ibadah tersebut.
"Dengan di izinkannya pelaksanaan Shalat Ied nantinya, mari kita bersama-sama berdoa agar wabah virus Corona atau Covid 19 ini dapat segera berakhir," haral KH Nurani.
Di tempat berbeda, salah seorang masyarakat bernama Aminah, berterima kasih dan mengapresiasi Bupati Kapuas.
"Saya menilai, bupati Kapuas memahami keinginan masyarakat muslim di Kapuas dan kami mendoakan agar pak Ben Brahim selalu sehat dan sukses dalam memimpin daerah Kabupaten Kapuas," pungkas Aminah.(ros/jp)
Kamis, 21 Mei 2020
Bupati Kapuas Izinkan Shalat Ied di Masjid dan Mushala
Posted by JURNALIS POST on Mei 21, 2020 in Ragam Daerah Kalteng | Comments : 0























