BARABAI- Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj Laila Irnawati melaksanakan reses perorangan untuk masa sidang III DPRD Hulu Sungai Tengah Tahun 2020.
"Reses yang dilakukan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018," kata Hj Laila Irnawati melalui via whatsapp, Kamis 21 Mei 2020.
Sebagai pedoman dari aturan itu, lanjut Hj Laila Irnawati, bahwa kewajiban tugas konstitusional reses anggota DPRD untuk menghimpun aspirasi masyarakat.
Selain itu juga, untuk mendengar secara langsung kepentingan masyarakat, dan selanjutnya akan disampaikan kepihak dinas terkait.
"Dari hasil reses yang menghimpun aspirasi masyarkat ini, nantinya akan dituangkan dalam pokok pikiran DPRD yang akan di sampaikan ke pemerintah daerah," ucap Hj Laila Irnawati.
Mengingat dalam hal pembatasan sosial yang harus dijalankan saat pandemi Covid-19 ini.
Dalam reses kali ini, lanjut Hj Laila Irnawati, pihaknya tidak mengundang seluruh masyarakat, tapi hanya sebatas mengundang beberapa warga.
Pada kesempatan itu, ia juga memberikan bantuan berupa sembako kepada warga secara bergiliran, hal itu untuk menghindari kerumunan.
"Dalam reses ini, kami sekaligus ikut serta membatu masyarakat yang terkena dampak sosial atas wabah Covid-19," ungkap Hj Laila Irnawati.
Reses tersebut dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 18 hingga 20 Mei 2020, pertama di Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan, dilanjutkan Desa Hawan, Kecamatan Limpasu, serta Kecamatan Batang Alai Utara dan Kecamatan Batang Alai Timur, pungkasnya.(zi/hen/jp).
Kamis, 21 Mei 2020
Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah Hj Laila Irnawati Reses di Dapil IV
Posted by JURNALIS POST on Mei 21, 2020 in Ragam Daerah Kalsel | Comments : 0























