Pelaku adalah Abdul Hamit (26) dan Bendi (29) yang keduanya merupakan warga Jl.Kuin Utara GG.Almizan RT.01 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya, pada Rabu, (20/05/2020).
Kapolsek Banjar Utara, AKP Gita Suhandi SIK melalui Pejabat Sementara (PS) Kanit Reskrim Ipda Ginting mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan pencurian sepeda motor Honda Beat Warna Putih.
“Korbannya adalah Abdillah, dia melapor pada 15 Mei tentang tindak pidana pencurian sepeda motor,” ucapnya.
Adapun kronologi kejadian pada Jumat 15 Mei 2020, sekitar pukul 03.30 Wita. Abdillah memarkir sepeda motor Honda Beat No Pol: DA 6298 ADY Warna Putih diteras rumahnya. Kemudian pada saat mau sahur dan membuka pintu rumah, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta, Kata Ipda Ginting.
"Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut,"ucapnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan Tindakan Pencurian dengan Pemberataan," pungkasnya.(zi/her/jp).























