KAPUAS– Personel Polsek Selat, Polres Kapuas menangkap Aripin (32) warga Jl. Sulawesi Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng atas tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, Sabtu (09/05) pukul 07.30 WIB lalu.
Kapolsek Selat, AKP Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K. melalui Kanitreskrim Polsek Selat, Ipda Sardiyanto mengatakan, pelaku ditangkap di halaman rumah warga Jl. Sulawesi RT. 02 Kel. Selat Barat Kec. selat.
“Penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada seseorang yang mengamuk membawa senjata tajam.
Kemudian kami pun mendatangi TKP dan tersangka sempat membuang sajam tersebut kehalaman rumah warga. Setelah dilakukan pencarian kami berhasil menemukan barang bukti berupa dua bilah pisau, ucap Kanitreskrim, Minggu (10/5/2020) pagi.
Kini tersangka Misriadi diamankan ke Polsek Selat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” pungkasnya.(hms-res/jp).
Senin, 11 Mei 2020
Mengamuk Bawa Sajam, Polsek Selat Amankan Warga Kapuas
Posted by JURNALIS POST on Mei 11, 2020 in Hukrim Kapuas | Comments : 0
















