BREAKING NEWS

Kamis, 14 Mei 2020

Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri

BARABAI- Jajaran Sat Reskrim Polres HST bersama Polsek Pandawan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (13/05) sekitar pukul 01.30 wita di pinggir jalan umum Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan.

Korbannya adalah Zimy Saputra (23) warga Desa Masiraan, Kecamatan Pandawan.

"Korban yang mengalami luka akibat tusukan senjata tajam pada pinggang sebelah kiri, luka bagian  perut depan sebelah kiri, luka tusukan di bagian dada sebelah kiri, luka tusukan di bagian dada kanan serta luka gores di bagian ketiak sebelah kanan dan lengan tangan kanan,"ungkapnya.

Korban meninggal dunia pada saat pemeriksaan oleh dokter di RS Damanhuri Barabai.


Pelaku adalah berinisial AF (21) yang merupakan warga di Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) dan menyerahkan diri diantar orang tuanya ke Polres HST.

"Kronologis pembunuhan korban itu, dikarenakan pelaku sakit hati, yang sebelumnya dipukul oleh korban dan pelaku membalas dengan menusuk korban,"ucapnya.

Pelaku diancam dengan pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M Husaini mengatakan, bahwa tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengucapkan terima kasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus tersebut.

Kapolres juga mengungkapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan Proses Hukum kepada Polres HST, pungkasnya.(hms-pol/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes