Pelaku pencurian handphone ini diketahui berinisial MJS (22), warga kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiatul A. SH MM mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya berawal dari korban sedang melayani pembeli ditoko, saat itu juga korban mau menelpon sales untuk memesan barang, ternyata handpone tersebut tidak ada.
"Kemudian sampai di cari sekitar toko, hp tidak ditemukan, kecurigaan korban mengarah kepada tersangka MJS, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Timur," ucapnya. Dari kasus pencurian itu, petugas akhirnya menangkap pelaku didesa Dukuh Rejo kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Pada selasa tanggal 12 Mei 2020 pukul 05.00 wita pelaku berhasil kita amankan. Pelaku ditangkap atas dasar laporan dari korban bahwa akan Hp Samsung J7 Core yang di curigai merupakan Hp curian yang terjadi pada hari minggu tanggal 10 Mei 2020,” ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil pengakuan pelaku kepada petugas, pelaku sudah melakukan pencurian satu buah handpone bertempat di toko bangunan milik Hajah Ratna dijalan trans kalimantan km 14 di desa Anjir Serapat.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara, pungkasnya. (her/ros/jp)
















