BREAKING NEWS

Sabtu, 09 Mei 2020

Pemkab Barut dan DPRD Gelar Rapat Paripurna Secara Online

MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD setempat telah menggelar Rapat Paripurna III terkait Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Raperda, antara lain Kawasan Tanpa Rokok, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kegiatan pun berlangsung ditempat masing- masing secara online, Jumat 8 Mei 2020.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah melalui Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan, bahwa  Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok di Wilayah Kabupaten Barito Utara, hal itu tentu akan melibatkan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya.

"Dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok, disediakan tempat khusus merokok, pada tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang di tetapkan," jelas Sugianto.

Terkait Raperda Barang Milik Daerah, Sugianto Panala Putra mengatakan, bahwa aset Pemkab yang berupa tanah saat ini, yang masih belum memiliki bukti kepemilikan lengkap, diakui kepemilikannya oleh pihak lain.

Dalam pendapatan dan pengelolaan barang milik daerah berupa tanah, pihaknya telah melakukan upaya pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum," ujarnya.

Selanjutnya, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dalam pencatatannya barang milik daerah yang dalam kondisi berat di kelompokan kedalam aset lainnya.

"Berdasarkan data per 31 Desember 2019, jumlah aset lain-lain (rusak berat) sebanyak 5.793 buah, terdiri dari alat angkutan, alat kantor dan rumah tangga, alat laboratorium, alat studio dan komunikasi serta aset tak berwujud," ungkap Wakil Bupati.

Terakhir, Wakil Bupati menerima dan menyambut baik terhadap saran dan masukan yang telah disampaikan oleh DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP menyampaikan, bahwa saran dan pendapat yang diberikan oleh DPRD itu, untuk kesempurnaan produk hukum daerah yang akan di hasilkan.

"Diharapkan dalam pelaksanaannya, dapat memberikan konstribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," harap Hj. Mery.(diskominfo/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes