BREAKING NEWS

Selasa, 05 Mei 2020

Polsek Kapuas Timur Sosialisasi Cegah Covid-19

KAPUAS – Kunjungan Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul A. SH MM bersama Polmas Desa Anjir Serapat Tengah Bripka Siswanto beserta anggota polsek Kapuas Timur melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan pandemi corona virus diseases-19 (Covid-19).

Ditengah penyebaran virus yang mematikan ini terus melakukan upaya- upaya tindakan preventif dalam hal pencegahan virus Corona atau Covid-19 di wilayah hukum polsek kapuas Timur yaitu di Desa Anjir Serapat khususnya. Selasa (05/05/2020) pagi.


IPTU. Rabiatul. A SH. MM. Kapolsek Kapuas Timur
"Kegiatan Sosialisasi tentang Covid-19 ini kepada warga, bertujuan untuk menyampaikan dan memberikan himbauan pencegahan Corona virus diseases-19 (Covid-19) sekaligus menyampaikan maklumat Kapolri tentang tindakan Kepolisian RI dalam menangani penyebaran Virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang yang akhirnya dapat menganggu keamanan dan ketertiban di tengah  masyarakat,"jelasnya.

Dia jua menghimbau agar tetap tinggal di rumah dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar, karena hal tersebut adalah upaya yang paling efektif dilakukan disaat sekarang ini, untuk memutus mata rantai dari penyebaran virus corona atau covid-19, ungkap Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Rabiatul A. SH MM.

“Kepada warga agar tidak melaksanakan kegiatan atau hajatan yang melibatkan atau mengumpulkan orang banyak karena bisa juga meminimalisir penyebaran virus Corona.” ucap Kapolsek.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Rabiatul juga menyambangi H Wachid tokoh agama didesa Anjir Serapat Tengah, sekakigus menyampaikan, agar bisa menjadi panutan membantu meneruskan himbauan tentang bahayanya pandemi covid-19 yang terjadi diwilayah Kapuas Timur khususnya Desa Anjir Serapat, dan juga menghimbau kepada pengurus mesjid untuk mentaati himbauan pemerintah dan maklumat kapolri, tegasnya.

Selain itu tokoh Agama H Wachid, berterima kasih kepada Kapolsek Kapuas Timur karena telah memberikan pemahaman dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona serta sanksi apabila melaksanakan kegiatan atau hajatan yang mengumpulkan orang banyak di tengah mewabahnya covid-19 saat ini, pungkasnya. (her/ros/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes