BREAKING NEWS

Selasa, 19 Mei 2020

PT SEM Belum Bayar THR, Serikat Buruh Mengadu ke Disnakertrans Bartim

TAMIANG LAYANG- Pengurus Serikat Buruh Federasi Hukatan-KSBSI PT Senamas Energindo Mineral (SEM) mengadukan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur.

Pengaduan disampaikan melalui surat dengan Nomor: 02/PK SEM/HUKATAN KSBSI/V/2020 perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Serikat Buruh Federasi Hukatan-KSBSI PT SEM, Syardiansyah dan Sekretaris Miriani disebutkan PT SEM tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.

"Kami sudah menyurati tanggal 13 Mei 2020, terkait pembayaran THR, tetapi tidak ada jawaban sama sekali sampai saat surat ini kami buat," ujar Syardiansyah

Karena itu, pihaknya memohon agar Disnakertrans Kabupaten Barito Timur melakukan tindakan hukum yang tegas kepada PT SEM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

Lanjut Syardiansyah, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan Serikat Buruh Federasi Hukatan-KSBSI PT SEM, maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa dengan mengerahkan massa.

Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Disnakertrans Barito Timur, Darius Adrian yang didampingi Kabid Hubungan Industrial Jamsostek Widyarti menjelaskan, seharusnya perusahaan melaporkan ke Disnakertrans, jika melakukan penundaan pembayaran THR, itupun setelah terlebih dahulu melalui kesepakatan dengan karyawan.

"PT SEM tidak pernah melaporkan kepada kami (Disnakertrans) rencana penundaan pembayaran THR, jika mereka melapor harus menyertakan laporan keuangan internal perusahaan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan membayar THR," kata Darius di Tamiang Layang, Selasa 19 Mei 2020.

Selain harus melapor, perusahaan juga wajib membayar denda atas keterlambatan pembayaran THR saat membayar nanti.

"Menyikapi pengaduan Serikat Buruh Federasi Hukatan-KSBSI PT SEM, kami akan melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi serta menyampaikan imbauan kepada perusahaan melalui surat Bupati Barito Timur untuk membayar THR kepada karyawan," tegas Darius.

Darius juga menambahkan bahwa Disnakertrans tidak dapat melakukan penindakan secara langsung kepada perusahaan, karena saat ini kewenangan pengawasan sudah dipindah ke pemerintah provinsi.

Sementara itu, HRD PT SEM Site Pelabuhan, Amir saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa THR akan tetap kita bayarkan, melainkan kita menangguhkan oleh karena kondisi sekarang ini akibat dampak dari Covid 19," singkat Amir melalui pesan via whatsapp.(zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes