"Reses yang dilakukan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018," kata Arianto melalui via whatsapp, Senin, 18 Mei 2020.
Sebagai pedoman dari aturan itu, lanjut Ariantho, bahwa kewajiban tugas konstitusional reses anggota DPRD untuk menghimpun aspirasi masyarakat.
Selain itu juga, untuk mendengar langsung kepentingan masyarakat dan akan dibawa dalam paripurna untuk menjadi pokok pikiran DPRD yang diusulkan kepada pemerintah daerah.
"Hasil reses ini akan kita laporkan dalam rapat paripurna untuk menjadi pokok pikiran DPRD sebagai usulan program prioritas tahun Anggaran 2021 mendatang," ucap Ariantho.
Mengingat dalam hal pembatasan sosial yang harus dijalankan saat pandemi Covid-19.
Dalam reses kali ini, lanjut Ariantho, pihaknya tidak mengundang seluruh masyarakat, hanya sebatas mengundang pemerintahan desa, ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, jelas Ariantho. Pada kesempatan itu pula, ia juga membagikan sembako sebanyak 350 paket dan masker sebanyak 500 lembar.
"Dalam reses ini, kami sekaligus ikut serta membatu masyarakat yang terkena dampak sosial atas wabah Covid-19," ungkap Ariantho.
Reses tersebut dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 16 hingga 18 Mei 2020, pertama di Desa Ketab, Kecamatan Pematang Karau, Kedua Kampung Baru dan Ketiga Bantai Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, pungkasnya. (zi/jp).




















