Penangkapan pertama sekira pukul 10.00 wita, terhadap MS, (39) warga Jl. Muntiraya no.35 Rt 05 Rw 02 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai.
Dari tersangka ini didapatkan barang bukti 1 paket yang diduga sabu berat bruto 1 gram, 1 paket yang diduga sabu 1 gram, 1 paket yang diduga sabu berat bruto 0,99 gram, dan 7 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram, 2 buah timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian tak berselang lama sekira pukul 11.00 wita, Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali meringkus seorang pelaku narkoba lainnya yaitu AP (35) warga Jl. Surapati Rt 05 Rw 02 Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai.
"Dari tersangka AP ini didapatkan barang bukti 2 paket yang di duga sabu dengan berat bruto 3,49 gram, 1 buah plastik klip warna bening dan 1 buah kotak rokok Merk Gudang Garam Warna Merah," jelasnyaKapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap ke 2 TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku, serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga, mari kita selama Bulan Suci Ramadhan kita perbanyak amal ibadah di rumah," ungkap Kapolres.
Kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(hms-res/hen/jp).

















