Pemakaman tersebut, direncanakan oleh pihak keluarga akan dimakamkan di pemakaman umum Alkah Masjid Al -Muhajirin Desa Anjir Kapuas Barat. Namun, puluhan warga menolaknya.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, melalui Kapolsek Kapuas Timur IPTU Siti Rabiatul Adawiyah membenarkan peristiwa penolakan pemakaman jenazah pasien covid -19 untuk dimakamkan di Alkah Masjid Al -Muhajirin Desa Anjir Kapuas Barat.
"Menurut warga alasanya penolakan mereka, yakni karena takut akan adanya penularan virus penyakit yang dalam pemikiran warga tersebut, dibawa jenazah dan petugas pemakaman," kata Siti Rabiatul Adawiyah, Rabu 13 Mei 2020 di Kapuas.
Kapolsek juga menambahkan, untuk menghindari hal–hal yang tidak diinginkan serta untuk tetap menjaga agar situasi aman dan kondusif, akhirnya pemakaman pasien Covid-19 dipindahkan ke Alkah Muhamadiyah.
Peristiwa penolakan pemakaman jenazah pasien postif Covid-19 bermula dari kedatangan rombongan mobil jenazah yang memasuki komplek pemakaman Alkah dan saat itu ada warga sekitar melihat petugas dan tim relawan yang menurunkan jenazah pakai APD protokol Covid-19.
"Lalu beberapa orang warga setempat langsung mendatangi petugas dan menyatakan keberatan serta menolak pemakaman di tempat tersebut, kemudian memanggil serta berusaha memprovokasi warga sekitar sehingga massa yang berkumpul menjadi ramai dan bersama-sama melakukan penolakan,"tambahnya.Tidak lama kemudian, petugas dari Polsek Kapuas Timur cepat mengambil sikap walaupun sebelumnya antara pihak keluarga dan warga sempat bersitegang, sehingga situasinya dapat segera diredam dan setelah melakukan musyawarah bersama karena warga tetap bersikukuh dengan penolakanya.
"Atas kesepakatan keluarga dan warga pemakaman akhirnya dipindahkan di Alkah Muhamadiyah Ganag Kasturi Jalan Pemuda Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas," tutup Siti Rabiatul Adawiyah. (her/jp)
















