Kali ini, warga kota maupun warga luar kota Banjarmasin diingatkan agar tidak keluar masuk kota Banjarmasin jika tidak berkepentingan selama masa PSBB lanjutan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo Sik MH disela rapat ekspose Perwali terkait PSBB lanjutan kota Banjarmasin, yang dilaksanakan di rumah dinas Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, di Jalan Dharma Praja, Banjarmasin Timur, Sabtu, (09/05).
"Kami menghimbau kepada masyarakat, dalam pemberlakukan PSBB ini agar bisa memahami peraturan Walikota yang ada, terutama menyangkut kepentingan masyarakat itu sendiri yang akan masuk kedalam kota Banjarmasin," ujar AKBP Sabana Atmojo.
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang tidak ada kepentingan dan tidak ada kegiatan di Kota Banjarmasin, disarankan agar tidak usah memasuki kota Banjarmasin, dilihat kembali kepentingannya, apakah perlu masuk kota Banjarmasin atau tidak."Perlu dipatuhi juga adanya jam malam, PSBB sudah diatur jam malam, yaitu jam 21.00 sampai dengan jam 06.00 pagi, tidak ada masyarakat kota Banjarmasin dari dalam kemudian keluar tanpa ada kepentingan tertentu," jelasnya.
Begitupun sebaliknya, ucap Sabana Atmojo, juga tidak diperkenankan masyarakat luar kota Banjarmasin masuk ke dalam kota tanpa ada kepentingan tertentu, Hal tersebut sudah diatur dalam Perwali dan surat edaran yang ada terkait diperbolehkan masuk dan tidak.
"Kita berharap semua masyarakat dapat mematuhinya," tegasnya.
Dalam kegiatan rapat ekspose yang dipimpin oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina tersebut, turut dihadiri Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, Kasdim Kodim 1007/Kota Banjarmasin, Letkol Suhardi, Ast II Bidang Perekonomian Pembangunan, Doyo Pudjadi, Kepala Dinas Kesehatan, Machli Riyadi, pungkasnya.(diskominfotik/jp).

















