BREAKING NEWS

Rabu, 17 Juni 2020

Polsek Kahayan Kuala Berhasil Tangkap Pencuri Sarang Burung Walet


PULANG PISAU - Peristiwa pencurian sarang burung walet terjadi di Karinyau Desa Bahaur Hulu Permai Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalteng,  pada hari Senin,15 Juni 2020 sekira pukul  18.30 WIB.

Diketahui pelaku berinisial AH berusia 41 tahun, warga desa Saka Hanya Karya Bersama RT 05 Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau. AH ditangkap Polisi berikut dengan barang bukti, pada Selasa, 16 Juni 2020 sekira pukul  06.30 WIB.

Kapolres Pulang Pisau melalui Kapolsek Kahayan Kuala,  IPTU Memet menerangkan kepada media, bahwa peristiwa pencurian sarang burung walet di desa Bahaur Hulu yang dilakukan tersangka AH dengan cara memasuki gedung sarang burung walet milik korban H. Idham warga Jalan Panunjung Tarung, Kabupaten Pulang Pisau.

"Setelah mendapat laporan dari beberapa orang saksi yang menyatakan telah terjadi pencurian sarang walet yang mereka jaga, kami beserta anggota langsung menuju tempat kejadian peristiwa," kata Memet, Selasa petang.

Setiba di tempat kejadian ungkap Memet, pelaku berikut barang bukti, berupa sarang burung walet kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Kahayan Kuala guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku mengambil sarang burung walet dengan cara memanjat dinding bangunan walet. Kemudian pelaku masuk melalui pintu monyet (tempat masuknya burung walet)," ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Memet menambahkan, setelah berada di dalam bangunan tersebut, pelaku mengambil sarang burung walet menggunakan pisau pendek untuk melepas sarangnya. Sarang yang diambil pelaku kurang lebih sebanyak 3,5  (tiga setengah) Ons.

“Pelaku pun dijerat  dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 dan ke-5  KUHPidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun," pungkas Memet. (her/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes