BREAKING NEWS

Selasa, 16 Juni 2020

Rapid Tes, 80 Orang Pegawai Pengadilan Negeri Palangka Raya Non-reaktif



PALANGKA RAYA - Seluruh Hakim, pejabat struktural dan fungsioanl serta pegawai termasuk Honorer di lingkup  Pengadilan Negeri Palangka Raya melaksanakan Rapid tes Covid-19,  yang dilakukan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Pahandut Kota Palangka Raya, pada Senin 15 Juni 2020 di Lobi Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Rapid tes dilakukan sebagai skrining awal infeksi virus Corona pada orang yang berisiko tinggi. Rapid test corona menggunakan sampel darah untuk mendeteksi kadar antibodi imunoglobulin terhadap virus dalam tubuh.

"Ini adalah salah satu upaya dari tim Satgas penanganan Covid-19 Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang sampai saat ini di kota Palangka Raya masih ada kenaikan," ujar Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Paskatu Hardinata kepada media.

Sesuai dengan manejemen resiko kami, sambung Paskatu, pada tanggal 7 Juni yang lalu, Pengadilan Negeri telah  melakukan Rapid tes terhadap yang beresiko Covid 19, sebanyak 16 orang terdiri dari penjaga piket dan dari PTSP serta Satpam. Seluruhnya menunjukkan non reaktif.

Selaras dengan Ketua Pengadilan, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli menandaskan bahwa untuk kali kedua dilaksanakan Rapid tes Covid-19 di lingkup Pengadilan Negeri Palangka Raya, ia berharap hasilnya sama dengan Rapid tes pertama, yakni semua non reaktif.

"Selain Rapid tes, kita jauh hari telah lebih dahulu terapkan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Setiap pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan dalam ruangan sidang yang boleh hadir terbatas kepada para pihak yang berpekara," jelas Zulkifli.

Di tempat yang sama, Kepala Puskesmas Pahandut selaku pimpinan petugas pelaksanaan Rapid tes di Pengadilan Negeri Palangka Raya,  Riduan mengatakan, Rapid tes adalah skrining awal, jika ditemukan ada yang reaktif maka akan ada penanganan lanjutan berupa swab. Jika non reaktif, berarti orang tersebut  tidak ada masalah terkait Covid-19.

"Setelah dilakukan Rapid tes kepada sebanyak 80 orang pegawai di Pengadilan Negeri Palangka Raya, untuk seluruhnya dinyatakan non reaktif Covid-19," pungkas Ridwan. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes