BARABAI - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menangkap 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Mahang Sungai Hanyar Rt 002 Rw 001, Kecamatan Pandawan, Rabu (24/06/2020) sekira pukul 15.00 Wita.
Kedua tersangka yakni ZR (42) dan SM (44) ini berhasil ditangkap tepatnya didalam rumah tersangka ZR.
"Penangkapan kedua tersangka ini, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku ZR dan SM,"ucapnya.
Dari tersangka ZR ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi 1 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening di dalam kotak rokok merk NAXAN warna putih biru, 1 buah pipet, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital merk Constant warna silver, 1 buah serok dari sedotan, 1 buah korek api, 2 pak merk ZIP IN, 1 buah magic com merk Miyako warna putih dan uang tunai sebesar Rp69.000."Kemudian dari tangan tersangka SM, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip warna bening yang di dalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek jenis Jeans merk Proshop warna biru yang dikenakan Pelaku pada saat itu. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut,"jelasnya.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap ke 2 tersangka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Dan kita bersama sama untuk memberantas peredaran narkoba, ungkapnya.
Kedua tersangka disangkakan Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.(hen/jp).



















