BREAKING NEWS

Kamis, 16 Juli 2020

5000 Butir Obat Tanpa Izin Edar, Ditangkap Polres Kapuas



KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana mengedarkan obat merk Dextromethorphan dan Seledryl yang tidak memiliki izin edar, Rabu 15 Juli 2020 sekira  pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Suherman menyampaikan, pelaku inisial PJ 40 tahun, warga Catur Muara RT.17 Sei. Jangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi kalteng.

“PJ ditangkap di Jalan Perwira Km.9 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas berikut beberapa barang bukti,” ungkap Suherman, Kamis Petang. 

Pada saat digeledah, Polisi menemukan 5000 butir obat merk Dextromethorphan, 50 keping obat merk Seledryl, 47 botol kecil alkohol 95 persen  merk cap gajah dan satu unit sepeda motor Yamaha warna biru nomor polisi KH 2590 UA sebagai barang bukti.


Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyidikan, serta untuk mengembangkan asal obat tanpa izin yang dimiliki pelaku.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam Pasal 197 jo Pasal 196  UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Suherman. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes