BREAKING NEWS

Senin, 22 Juni 2026

Merasa Dizalimi, Syahroni Siap Bongkar Pembatalan Sebagai Calon Kades Pematang Limau yang Dinilai Cacat Prosedur

KUALA PEMBUANG- Calon Kepala Desa (Kades) Pematang Limau, Syahroni, didampingi kuasa hukum LBH Intan, Parlin Silitonga dan Januarsyah mempertanyakan pembatalan pencalonannya oleh Panitia Pemilihan (Panlih).

Hal itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Seruyan, Senin (22/9/2026). Syahroni menegaskan, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan Panlih tingkat desa maupun kabupaten.

"Kehadiran saya di RDP ini untuk memperjuangkan hak saya sebagai calon kades. Semua syarat yang diminta sudah saya penuhi sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Panlih Kabupaten, namun belum mendapat tanggapan. "Saya tidak ingin persoalan ini berlarut dan berdampak pada masyarakat,” katanya.

Syahroni menyebut, bahwa dirinya maju sebagai calon Kades Pematang Limau atas dorongan tokoh masyarakat. Ia tidak menampik pernah memiliki persoalan hukum sebelumnya, namun menegaskan hal tersebut terjadi sebelum pencalonannya sebagai kepala desa.

Salah satu alasan pembatalan oleh Panlih Kabupaten, menurut Syahroni, adalah adanya riwayat terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun, ia menilai persoalan tersebut telah selesai sebelum proses pencalonan.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Syahroni, Parlin Silitonga, menilai pembatalan tersebut cacat prosedur. Ia menyebut, bahwa keputusan Panlih Kabupaten tidak sejalan dengan hasil Panlih tingkat desa.
"Di tingkat Panlih desa persoalan sudah clear. Panlih kabupaten tidak memiliki kewenangan membatalkan secara sepihak,” ujarnya.

Parlin juga menyoroti pernyataan dalam RDP yang menurutnya menegaskan kewenangan Panlih desa bersifat mengikat. Ia menduga terdapat unsur politisasi dalam proses tersebut.

"Kami melihat ada indikasi politisasi. Klien kami sudah memenuhi syarat, tetapi justru dibatalkan,” tegasnya.

Syahroni menegaskan akan menempuh jalur hukum jika rekomendasi pembatalan tidak diubah. "Jika tidak ada perubahan, saya akan membawa persoalan ini ke pengadilan,” katanya.

Senada, Parlin Silitonga memastikan pihaknya siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Jika tidak ada koreksi, kami akan lanjutkan ke PTUN,” ujarnya. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes