BREAKING NEWS

Rabu, 17 Juni 2026

LHA Inspektorat Sudah Terbit, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Kades Tumbang Kalam Masih Menggantung

KUALA PEMBUANG- Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tumbang Kalam, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, kembali mencuat. Sejumlah warga melaporkan  Kepala Desa Tumbang Kalam berinisial H ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa periode anggaran 2019–2024.

Salah seorang pelapor, Juandri, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejari Seruyan karena masyarakat menilai terdapat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa.

"Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tumbang Kalam berinisial H," ujar Juandri kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/6/2026).

Menurut Juandri, laporan yang diajukan bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Ia mengklaim pihak pelapor telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Ia menyebut, persoalan tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan melalui Laporan Hasil Audit (LHA) Investigasi Tahun 2025 Nomor 700.1.2.2/14/LHA-I/INSP/XII/2025.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Seruyan, permasalahan ini telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Kejari Seruyan. Surat pengantar beserta LHA tersebut diterima Kejari Seruyan pada 13 Januari 2026 dengan Nomor 800/09/INSP/I/2026," kata Juandri.

Meski demikian, Juandri mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah hukum yang jelas dari pihak Kejari Seruyan.

"Kami sangat menyayangkan karena sampai sekarang belum ada tindakan yang kami ketahui terkait laporan ini. Seolah-olah laporan masyarakat tidak mendapat perhatian. Kami berharap ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya," ujarnya.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan dana desa dan untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Juandri, dugaan pelanggaran serupa disebut bukan kali pertama terjadi. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

"Kami menginginkan adanya langkah tegas sesuai proses hukum yang berlaku demi memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Desa Tumbang Kalam maupun desa-desa lainnya," tegasnya.

Terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Seruyan belum ada memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan terkait penanganan dugaan kasus tersebut hingga berita ini ditayangkan. 

Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Tumbang Kalam berinisial H guna mendapatkan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan pelapor. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes