BREAKING NEWS

Senin, 10 Agustus 2026

BEJAT! Pria 60 Tahun Diduga Cabuli Anak di Kuala Pembuang, Polisi Langsung Bekuk

KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengamankan seorang pria berinisial AE (60) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Kuala Pembuang.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban tiba di rumah sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapati anaknya dalam kondisi menangis. Setelah ditanya, korban kemudian menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya dan diduga dilakukan oleh AE.

Orang tua korban selanjutnya menghubungi pria tersebut untuk meminta klarifikasi. Dalam komunikasi itu, AE disebut mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Menurut keterangan yang diperoleh, terduga pelaku juga sempat menawarkan penyelesaian secara damai dengan memberikan sejumlah uang. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh keluarga korban yang memilih melaporkan kejadian itu kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Seruyan bergerak menuju lokasi dan mengamankan AE tanpa perlawanan.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasat Reskrim AKP M. Affandi, menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, terlebih kasus yang berkaitan dengan dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP M. Affandi di Kuala Pembuang, Senin (10/8/2026).

Saat ini, AE telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan untuk membantu memastikan kondisi psikologisnya tetap terjaga selama proses penanganan perkara.

Polres Seruyan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes