Sabtu, 11 Juli 2020
Bantuan Langsung Tunai APBD Kabupaten Kapuas di Kucurkan
Posted by JURNALIS POST on Juli 11, 2020 in Lintas daerah kalteng | Comments : 0
KUALA KAPUAS - Penyaluran anggaran dana dari pemerintah daerah kabupaten kapuas diambil dari anggaran Apbd Daerah untuk membantu warga masyarakat terdampak Covid 19 yang disebut Bantuan Langsung Tunai kepada warga masyarakat khususnya.
Pemerintah kabupaten kapuas melalui kelurahan selat hulu kecamatan selat, Jum'at (10/7) melakukan penyaluran dana bantuan langsung tunai ini, dilakukan perdana dilokasi jalan Mahakam Gang XVIII Rt 10.kelurahan selat hulu kecamatan selat.
Pelaksanaan dilakukan di salah satu rumah warga yang juga sebagai Ketua Rukun Warga ( RW) kelurahan selat hulu, pelaksanaan penyaluran dilakukan oleh pihak dari kelurahan selat hulu bertempat dirumah ketua RW.
Dari informasi yang dihimpun pembagian secara bergiliran dimulai dari beberapa rukun tetangga yaitu, RT 10. RT 12 A. RT 09. RT 12 B dan RT 19.
"Kelurahan selat hulu memiliki wilayah sebanyak 32 Rukun tetangga, warga mulai berdatangan memenuhi lokasi dimana pihak kelurahan melakukan pendataan dan menyesuaikan data warga dengan data yang dimiliki oleh kelurahan untuk menerima bantuan langsung tunai bukti cukup dengan membawa bukti jati diri dan menunjukan kartu KK dan KTP kepada pihak petugas kelurahan disakasikan oleh petugas dari kepolisian Babinkamtibmas dan Babinsa kecamatan selat,"jelasnya.
Selanjutnya warga yang hadir diingatkan untuk selalu menjaga jarak sesuai aturan protokol kesehatan covid 19 pembagian bantuan langsung tunai berjalan lancar dan efektif.
Ketua rukun warga 05 Iskandar, terkait penyaluran perdana yang berada persis didepan rumahnya, Hari ini nampak sekali adanya untuk pembagian dana langsung tunai kepada warga khusus kelurahan selat hulu berjalan lancar, ketua rt juga turut hadir melakukan pengawasan langsung terhadap warganya dalam penerimaan dana ini sangat membantu sedikit banyaknya untuk meringankan beban warga yang terdampak covid 19, katanya.
"Warga yang menerima bantuan langsung tunai dari pemerintah, petugas pihak kelurahan melakukan pengambilan foto bukti perorangan warga yang menerima sabagai bahan dasar bukti penyaluran telah diterima dengan baik oleh warga,"ucapnya.
Diketahui pada saat dilakukan pengambilan foto bukti warga, adanya salah satu warga yang bukan petugas dari pihak kelurahan melakukan pengambilan foto ke warga pada saat menerima bantuan, padahal warga tersebut tidak memililki wewenang dan bukan petugas dan malah berujang akibat ditegur jangan mengambil foto
"Malah berujar, ini aturan dan prosedur namun ditanya surat tugas dan aturan yang dikatakannya tidak dapat menunjukan bukti adanya aturan prosedur dimilikinya,"tambahnya.
Ketua RW dan ketua RT setempat saat ditanya menyangkut warga yang bukan petugas dari pihak kelurahan, membenarkan perbuatan itu tidak lah ETIS siapa yang tahu nantinya foto yang diambil itu bisa disalah gunakan yang jelas itu tidaklah Etis, ungkapnya. (ros/jp).











