Berawal pada saat anggota Buser Polres HST melakukan razia di Terminal Pedesaan, saat itu petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap MS.
"Saat petugas menggeledah, ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang di selipkan di pinggang sebelah kiri tersangka. Setelah di tanya oleh petugas, apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib, tersangka tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya,"ucapnya.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu taat dan patuh hukum.
"Jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat," pungkasnya.(hus/hen/jp).











