BREAKING NEWS

Kamis, 25 Juni 2026

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Seruyan! Pengedar Sabu Diciduk dengan 14 Paket Barang Bukti

KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Ais Nasution, RT. 007 RW. 002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasat Narkoba AKP Adhy Heryanto, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RD alias R di pinggir Jalan Ais Nasution,” ujar Adhy, Kamis (25/6/2026).

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi kotak rokok merek Djarum. Di dalam kotak tersebut terdapat sembilan paket plastik klip yang diduga berisi sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan lima paket plastik klip berisi sabu di saku celana kanan terduga pelaku. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik terduga pelaku,” kata Adhy.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adhy menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang terus membantu memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Seruyan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Atas kasus tersebut, RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes