MARABAHAN - Kabupaten Barito Kuala, bakal memiliki Perda
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten setelah DPRD menyetujui tiga raperda
baru, Kamis (02/07/2020).
Ketiga Raperda yang disetujui dalam Rapat Paripurna dipimpin
Ketua DPRD Batola, Saleh, serta Wakil Ketua Agung Purnomo dan Hj Arpah, di
antaranya tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Raperda tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
"Dengan dimilikinya Perda Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten ini tentunya akan memberi manfaat strategis sesuai pemerintah sebagai
fasilitator dan pemantau kegiatan pembangunan yang dapat dikembangkan wilayah
industri berupa pengembangan klaster industri, kawasan peruntukan industri,
serta sentra industri kecil dan menengah,” terang Wakil Bupati (Wabup) Batola,
H Rahmadian Noor dalam pendapat akhir bupati.
Wabup juga menerangkan, dibuatnya Perda Rencana Pembangunan
Industri, selain merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta PP
Nomor 14/2015 pasal 4 Hurup C tentang RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional) dan untuk kabupaten RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten)
yang menyatakan Bupati/Walikota untuk menyusun rencana pembangunan industri
kabupaten/kota.
Terkait perda tentang Rencana Pembangunan Industri menurut
wabup, merupakan kewajiban pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjalankan
amanat agar tercapai kesejahteraan masyarakat, baik melalui industri kecil
maupun menengah agar mampu mandiri dan mempunyai keunggulan kompetitif dalam
berusaha.
Wabup menerangkan, dalam pembangunan industri, Batola
mengemban misi yang di antaranya pengembangan dan pengelolaan industri berbasis
agroindustri, meningkatkan pertumbuhan industri kecil menengah dan kreatif
untuk mendukung pengembangan agroindustri yang tangguh.
Selanjutnya, peningkatan sistem distribusi yang efektif dan
efisien, pembangunan penataan infrastruktur dan fasilitas industri, serta peningkatan
kualitas sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.
Sementara itu, DPRD Batola dalam laporan hasil pembahasan
gabungan Komisi DPRD Batola yang disampaikan salah satu anggotanya Basrin S.Hut
menyatakan, bahwa Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten sesuai pasal
10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Pasal 6 PP Nomor 14 Tahun 2015 Raperda
yang menjadi industri unggulan prioritas Kabupaten Batola yang dapat
dikembangkan adalah industri hulu agro, industri kerajinan dan aneka serta
industri logam.
Sedangkan pendanaan pelaksanaan rencana pembangunan industri
kabupaten tahun 2020-2040 dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah yang
tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Menyinggung pembuatan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan,
Wabup Rahmadian Noor dalam pendapat akhir bupati menyatakan, hal ini merupakan
wujud pemenuhan kewajiban Pemkab Batola dalam penyediaan layanan publik,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, karena perpustakaan merupakan
institusi pengelolaan koleksi karya tulis, cetak, dan rekam secara profesional
untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, informasi dan rekreasi.
Sementara Perda Penyelenggaraan Kearsipan, ungkapnya, dibuat
dalam rangka menjamin kepastian hukum yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan untuk menetapkan kebijakan penyelenggara kearsipan meliputi
pembinaan, pengelolaan arsip, penyelenggara sistem kearsipan, organisasi
kearsipan, sosialisasi kearsipan, kerjasama dan pendanaan.
"Pengelolaan arsip dilaksanakan berdasarkan sistem yang
mampu menampung dan merespon kebutuhan perkembangan zamaan serta menjamin
ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah
maupun dapat menjadi sumber daya dalam melaksanakan kegiatan masa datang,"ungkapnya.
Bersamaan Rapat Paripurna yang dihadiri para anggota DPRD,
unsur forkopimda, Pj Sekda H Abdul Manaf, para pimpinan SKPD, tokoh agama,
tokoh masyarakat, dan berbagai organisasi lainnya ini, Wabup Rahmadian Noor
juga menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2019.(hmp/jp).

















