PALANGKA RAYA - Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengamankan penjual zenit saat patroli rutin di Jalan Bawian, Kota Palangka Raya 17 Juli 2020 sekira pukul 20.30 WIB.
Direktur Samapta (Dirsamapta) Susilo Wardono melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein Siregar menjelaskan, kegiatam ini bermula dari laporan warga bahwa ada aktifitas jual beli obat terlarang di salah satu rombong (gerobak) jualan yang ada di jalan tersebut.
“Kami mengamankan dua penjual obat-obatan terlarang berinisial S 33 tahun dan A 45 tahun, yang lokasinya bersebelahan. Dari masing masing pelaku juga kami amankan barang bukti sejumlah obat-obatan jenis zenit, obat batuk, dan beberapa botol alkohol,” jelas Timbul.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 455 seledryl, 1.390 zenit, 205 samcodin, 13 botol alkohol dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 1 untuk dilakukan pengembangan. Para pelaku akan dikenakan sanksi menurut undang-undang yang berlaku tentang penyalahgunaan narkotika.
Timbul mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan kepada polisi apabila mengetahui ada orang yang menjual obat-obatan terlarang ataupun mengetahui adanya perjudian (emca/jp).










