PALANGKA RAYA - Sebanyak 1.337, 02 Gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Polda Kalteng, Rabu 2 Juli 2020 di loby Mapolda Kalteng yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo.
Kapolda didampingi Dirresnarkoba Kombes Bony Djianto dan Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan. Turut hadir menyaksikan, sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng terkait.
"Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari tangkapan anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada bulan Juni 2020, di tiga wilayah kabupaten kota sebanyak 10 kasus," ujar Dedi Prasetyo.
Dari Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak 4 kasus terdiri dari 4 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 558,11 Gram, adapun empat orang tersangka tersebut di antaranya DP 29 tahun , AS 31tahun, MHM 19 tahun dan He 41 tahun.
Kemudian kata Kapolda, tangkapan Polisi dari kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus terdiri dari dua orang pria sebagai pelaku inisial FT 27 tahun dan YS 45 tahun. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 147,39 Gram.
Selanjutnya, di wilayah kota Palangka Raya, empat kasus. Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap 4 orang tersangka inisial AM 24 tahun, MFD 29 tahun DW 47 tahun serta FP 45 tahun berikut dengan barang bukti sebanyak 621,52 Gram sabu."Para pelaku merupakan pengedar dan kurir sabu. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah," pungkas Dedi Prasetyo. (emca/jp)







