BREAKING NEWS

Jumat, 17 Juli 2020

Polresta Palangka Raya Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Petuk Ketimpun


PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya patut diapresiasi.

Keberhasilan anggota Satresnarkoba dengan meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu bernama Berhasani alias Sani 44 tahun, di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu petang 15 Juli 2020. 

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto menerangkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus narkotika, pihaknya berhasil meringkus pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya.

“Pelaku dikategorikan sebagai bandar besar, sebab tertangkap tangan memiliki 117 paket sabu-sabu seberat 52,1 Gram yang siap edar dan beromset puluhan juta rupiah apabila terjual habis,” ungkap Kasat, Kamis siang.

Pelaku kini harus mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap jaringan peredaran illegal narkotika di Kota Palangka Raya.

“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Wahyu. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes