TAMIANG LAYANG - Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur berhasil membekuk seorang pelaku penganiayaan berinisial NF (36) warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang.
Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, bahwa NF melakukan penganiayaan terhadap korban HS (36) pada sebuah warung di wilayah Desa Dayu pada hari Senin (13/07/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Pelaku memakai satu bilah senjata tajam yang sengaja dibawa tersangka dari rumah," ucap Iptu Nurheriyanto, Selasa (14/07/2020).
Menurutnya, kronologis kejadian ini karena dulu korban HS pernah melakukan penganiayaan terhadap pelaku, sehingga pelaku dendam dan membalas perbuatan korban tersebut.
Atas penganiayaan tersebut mengakibatkan korban kini dirawat di RSUD Tamiang Layang, yang mengalami luka tusuk pada bagian bahu sebelah kanan dan leher sebelah kanan.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan," jelas Nurheriyanto.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, jika perbuatan (Penganiayaan) mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, pungkasnya.(zi/jp).










