BREAKING NEWS

Senin, 31 Agustus 2020

DPRD Barito Selatan Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

BUNTOK - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua raperda tersebut disetujui dalam rapat paripurna DPRD Barito Selatan ke XIII masa persidangan II di Buntok, Jumat lalu.

"Dua raperda yang disetujui menjadi perda yakni raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan tentang pengujian berkala kendaraan bermotor," kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Enung Irawati.

Ia berharap disetujuinya dua raperda menjadi perda dapat dijalankan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepannya.

Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri, S.T. mengucapkan terima kasih atas kerja sama antara pemkab dan DPRD yang telah membahas substansi dua raperda tersebut, sehingga disetujui menjadi perda.

"Kami berharap kerja sama dalam pembentukan raperda ini dapat dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Bupati.

Menurut Bupati, hubungan kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk ditandatanganinya persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Bupati Barito Selatan terhadap dua raperda tersebut.

"Setelah mendengar dan mencermati laporan hasil pembahasan, kami selaku pihak eksekutif menyambut positif atas segala saran, usul serta pendapat anggota dewan terkait dua raperda itu," terangnya. 

Bupati melanjutkan, berkaitan Raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.

Sedangkan mengenai rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor telah difasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah berdasarkan surat nomor 188.342/1092/HUK tertanggal 23 Juli 2020 perihal hasil fasilitasi satu raperda Barito Selatan.

Hal itu sebagaimana yang diatur pasal 87 sampai 90 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang selanjutnya sebagai prosedur dalam pemberian nomor register, sebelum ditetapkan kepala daerah dan diundangkan oleh sekretaris daerah.

"Kami mengharapkan implementasi dua raperda tersebut bermanfaat dalam meningkatkan PAD serta pelayanan, pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan bagi masyarakat," demikian Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri, S.T. (hms/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes