BREAKING NEWS

Senin, 31 Agustus 2020

Ini Kata Ketua DPRD Bartim Terkait Permintaan Masyarakat untuk Mencopot Bupati dari Jabatannya

TAMIANG LAYANG - Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio mengatakan, terkait adanya tuntutan sekelompok masyarakat yang ingin memberhentikan Bupati Bartim, Ampera AY Mebas dari jabatannya, harus melalui mekanisme. 

"Ini harus melalui mekanisme dan prosedurnya, serta sesuai fakta maupun data yang memang menjadi syarat maupun unsur untuk pemberhentian seorang kepala daerah," ucap Nur Sulistio  kepada awak media, Senin (31/08/2020). 

Menurut Nur Sulistio, bahwa ada beberapa hal yang bisa memberhentikan kepala daerah, diantaranya jika terjerat kasus hukum, perbuatan asusila, korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kemudian ditindaklanjuti dengan hak-hak legislatif, baik hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang kemudian dikabulkan dan diterima oleh Mahkamah Agung RI.

"Aspirasi masyarakat ini merupakan masukan DPRD Bartim. Tetapi harus dikuatkan dengan data dan fakta," katanya. 

Nur Sulistio mengatakan, DPRD Bartim tidak bisa melaksanakan interplasi ataupun menyatakan pendapat tanpa adanya data dan fakta.

"DPRD Bartim memang memiliki hak-hak tersebut, namun harus sesuai data dan fakta," jelas Nur.

Dia juga mengungkapkan, bahwa aspirasi yang diterima dari perwakilan masyarakat akan disampaikan dalam Badan Musyawarah DPRD Bartim untuk menjadi agenda penting yang harus dibahas," tandasnya. (zi/l/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes