BARABAI - Majelis Musyawarah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Dr H. Muslih Amberi, M.Si dan Andi Mahmudi, S.H,.
Sebelumnya, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat tentang penetapan verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2020 oleh KPU HST.
Bakal Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Dr H. Muslih Amberi, M.Si dan Andi Mahmudi, S.H, lapor ke bawaslu.
Dalam surat putusan yang ditandatangani Ketua Majelis Bawaslu HST, Mailinasari, Sekretaris Fahri Mauliddin, bersama dua anggotanya, Ahmad Zulfadhli dan Aries Mardiono, Jumat (28/08/2020).
Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Selain itu, memerintahkan Termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan ulang terhadap 7.298 dukungan Tidak Memenuhi syarat akibat ganda terhadap dukungan bakal pasangan calon lain yang telah dinyatakan Memenuhi syarat dan 1.552 dukungan Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL02 2 kpl 06/KPU/VI/2020, yang disaksikan Pemohon dan diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kemudian, membatalkan Berita Acara Nomor 81/PL.02.2 Kpt/06/KPULVIN2020 tentang Berita Acara Rapat Pleno pelaksanaan verifikasi faktual dukungan syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah Tahun 2020 Masa Perbaikan tertanggal 7 Agustus 2020 khusus terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Dr. H. Muslih Amber, M.Si dan Andi Mahmudi, SH. Sepanjang hasil verifikasi
administrasi perbaikan ulang terhadap 7.298 dukungan Tidak Memenuhi Syarat
akibat ganda terhadap dukungan bakal pasangan calon lain yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat dan 1.552 dukungan Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VII/2020 terjadi perubahan jumlah syarat dukungan yang Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memerintahkan Termohon untuk melakukan verifikasi faktual dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Dr H. Muslih Amberi, M.Si dan Andi Mahmudi, S.H, sepanjang hasil verifikasi administrasi perbaikan ulang Memenuhi Syarat untuk dilanjutkan verifikasi faktual perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selanjutnya, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini dibacakan.(hen/jp).










