BREAKING NEWS

Selasa, 01 September 2020

Dadang Nekad Bantah Keterangan Saksi dalam Perkara ITE

PALANGKA RAYA - Endang Harianto atau kerap disapa Dadang Nekad merupakan artis lokal kota Palangka Raya dan terdakwa dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik. Kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa 01 Agustus 2020.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan  tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Heri Purwoko Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya.

Saksi tersebut adalah, Helmi, Rina dan Jamal, ketiga saksi ini adalah karyawan Bahalap Hotel yang berada Jalan RTA. Milono Km. 1, 3 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sedangkan ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Ketua PN Palangka Raya, Paskatu Herdinata dan dua orang hakim anggota dibantu Panitera Pengganti.

Saksi Helmi, merupakan korban dari penghinaan dan pencemaran nama baik yang diperbuat oleh Dadang Nekad dengan mengunggah video melalui akun facebook pribadi atas nama Dadang Nekad Nekad, pada Minggu 06 Oktober 2019 silam, sekira pukul 21.30 WIB.

Sehingga perbuatan terdakwa membuat saksi korban, Helmi menajdi malu dan merasa terhina atas live streaming yang dilakukan oleh terdakwa di akun facebook Dadang Nekad Nekad. Tidak terima atas perbuatan Dadang. Helmi melaporkan ke pihak berwajib.

Pada Selasa pekan lalu, Dadang Nekad didakwa JPU Heri Purwoko telah bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik.

Di hadapan Majelis Hakim, Dadang Nekad mengtakan, bahwa keterangan saksi tidak benar. Namun, Ketua Majelis Hakim menganjurkan keberatan terdakwa atas keterangan saksi untuk dimasukan dalam pledoi pada sidang berikutnya.

"Intinya, timbulnya perkara ini karena SOP Hotel, karena ada pengnjung yang menginap di sana (Bahalap Hotel-red) tidak bisa temui oleh orang lain, itu aja,"  kata Marison Sahite Panesihat Hukum terdakwa Dadang Nekad, seusai sidang saat diwawancara awak media.

Lanjut Sahite, awalnya Dadang datang ke hotel mau ketemu isterinya. Namun, kata Sahite, isternya yang bernama Jihan sudah bilang, dia tidak boleh ditemui siapapun, itu SOP pihak Bahalap Hotel, mereka harus menjalankan.

"Nah, sekarang yang menjadi permasalahannya, kalau memang Jihan sudah keluar, kenapa tidak dikasih bukti bahwa isterinya sudah Chek Out dengan menunjukkan bukti--bukti Chek Out dari hotel," terang Sahite.

Menurut Sahite, Dadang Nekad melakukan Live Streaming di facebook  lantaran dia emosi karena pihak hotel tidak bisa menunjukkan bukti bukti bahwa isterinya sudah chek out dari hotel sikitar pukul 6 sore, kata Sahite, Dadang kan membawa anak untuk bertemu ibu kandungnya.

Sidang akan dilanjutka pekan depan, Selasa 8 September 2020 dalam agenda mendengarkan keterangam saksi.

Untuk perimbangan berita, enam orang awak media berusaha menemui pihak Bahalap Hotel untuk diminta tanggapannya, namun setelah menunggu cukup lama di lobi hotel, resepsionis mengatakan Jamal maupun Helmi tidak ada di tempat.

"Bapak Helmi dan bapak Jamal sedang istirahat makan siang, untuk itu, beliau belum bisa ditemui,  kami sudah menghubungi beliau," kata Resepsionis kepada enam orang awak media. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes