PALANGKA RAYA- Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan atau Belanja Jasa Intranet dan Internet SOPD Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jum'at (5/12/2025).
Dua tersangka tersebut, yaitu RR, selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan FIO, selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON+).
Para tersangka didakwa dengan dua lapis dakwaan, yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Seruyan mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.469.929.000 untuk pengadaan layanan internet dan intranet melalui metode E-Purchasing bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus sebagai penyedia. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp2.469.925.032.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan. Jaringan fiber optic diketahui telah terpasang di seluruh Organisasi Perangkat Daerah sejak Desember 2023, dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum adanya kontrak atau Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 yang baru diterbitkan pada 17 Januari 2024.
Pekerjaan diduga dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan. Sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.575.297.955.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejati Kalteng berkomitmen menuntaskan setiap perkara dengan profesional, transparan, dan berintegritas.
"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya. (gan/jp).













