BREAKING NEWS

Jumat, 11 September 2020

Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Bandar Sabu, BB 100,66 Gram

PALANGKA RAYA - Kepala Bidang Humas kepolisian daerah Kalimantan Tengah Komisaris Besar Hendra Rochmawan menyebutkan, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng telah mengamankan seorang pria inisial SR 34 tahun lantaran menguasai narkotika jenis sabu seberat 100,66gram.

Tersangka SR ditangkap petugas di Jalan Tjilik Riwut KM. 4,2 RT 003 RW. 004 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan  Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalteng, pada hari Minggu 6 September 2020 sekira pukul17.00 WIB.

Penindakan terhadap tersangka ini berawal informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polisi. Ia ditangkap di rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan berupa satu paket Narkotika jenis sabu di dalam satu bungkus plastik warna hijau yang disimpan tersangka di dalam tas rangsel warna hijau dan satu unit HP merk Samsung warna hitam.

Selanjunya, tersangka dan barang diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku, setelah diintrogasi ia mengakui barang itu miliknya

"Terhadap NR dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) jo pasal 112 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Hendra Jumat 11 September 2020 di Palangka Raya. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes