BREAKING NEWS

Minggu, 17 Mei 2026

Tak Berkutik, Pengedar Sabu di Kuala Pembuang Dibekuk Polisi, 25 Paket Kristal Bening Disita

KUALA PEMBUANG- Jajaran Polsek Seruyan Hilir bersama Satresnarkoba Polres Seruyan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial AA diamankan bersama 25 paket diduga sabu pada Sabtu, 16 Mei 2026 malam. 

Pengungkapan ini menjadi kasus ketiga yang berhasil diungkap Polres Seruyan sepanjang Mei 2026, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Matlima RT. 004 RW. 002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.

"Atas informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Sekitar pukul 20.10 WIB, tim gabungan mendatangi TKP dan mengamankan AA yang berada di dalam kamar pertama rumah yang menjadi target penyelidikan," ujar AIPDA Ronny, Minggu (17/5/2026).

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan ketua RT dan seorang warga. Petugas juga memperlihatkan surat perintah tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 25 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,53 gram. Rinciannya, tiga paket disimpan di dalam toples warna kuning dan 22 paket lainnya berada di dalam kotak jam tangan warna hitam.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa klip plastik kosong, dua sendok sabu, uang tunai sebesar Rp665 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hijau.

"Seluruh barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan pelaku, dan saat ini pelaku AA beserta barang bukti telah diamankankan di Mapolres Seruyan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes