KANDANGAN- Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menahan empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam transaksi jual beli lahan antara warga dan perusahaan. Penahanan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) di Mapolres HSS.
Kasat Reskrim Polres HSS, IPTU May Pelly Manurung, mengatakan para kepala desa tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik “fee” dari setiap transaksi lahan yang terjadi di wilayahnya.
"Keempat kepala desa sudah kami tahan dan saat ini dititipkan di Rutan Mapolres HSS,” ujarnya.
Keempat tersangka masing-masing berinisial TL (Kepala Desa Padang Batung), RP (Kepala Desa Kaliring), SH (Kepala Desa Batu Bini), dan SU (Kepala Desa Madang).
Menurutnya, para tersangka diduga memanfaatkan proses administrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam sejumlah kasus, perangkat desa disebut menghambat proses administrasi apabila permintaan fee tidak dipenuhi.
"Mereka juga mengirim surat kepada perusahaan untuk meminta fee per meter atas inisiatif kepala desa. Uang tersebut tidak masuk ke kas desa,” kata IPTU May Pelly.
Ia menambahkan, sebagian uang hasil pungutan diduga diterima langsung oleh kepala desa, sementara sebagian lainnya disalurkan melalui perangkat desa sebelum diserahkan kepada masing-masing kepala desa.
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia pada 21 Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi tipe A pada 23 Desember 2025.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga memungut biaya sebesar Rp500 per meter dari setiap transaksi lahan antara warga dan pihak perusahaan. Total kerugian akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar dalam periode 2022 hingga 2025. Dugaan pungli terbesar disebut dilakukan oleh Kepala Desa Batu Bini.
"Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan,” ujar IPTU May Pelly.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. (ari/jp).












