BREAKING NEWS

Rabu, 02 September 2020

Dua Kilogram Sabu Dimusnahkan Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisan Daerah Kalimantan Tengah Inspektur Jendral Polisi Dedi Prasetiyo, mengungkapkan kepada awak media, bahwa Direktorat Reserse Narkoba selama bulan Agustus 2020 berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat tindak pidana narkoba.

"Hari ini Polda Kalteng mengungkap kasus narkoba tiga jaringan yaitu, jaringan Palangka Raya, Katingan dan Gunung Mas. Selama bulan Agustus 2020 Polda Kalteng telah mengungkap 7 kasus dengan barang bukti kurang lebih dua kilogram sabu dari 10 tersangka," ujar Dedi.

Dedi selanjutnya merinci tangkapan dari Polres jajaran Polda Kalteng. Polres Katingan satu kasus. Diamankan tiga orang tersangka, inisial SA, FA dan TH barang bukti sabu yang berhasil disita oleh Polisi seberat 235,52 Gram.

Kemudian ungkap Dedi, dari Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dan enam orang sebagai tersangka yaitu SU PAS, AY, JU, dan RU. Dari mereka Polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1.641,13 Gram.

"Untuk wilayah hukum Polres Gunung Mas, Polda Kalteng menetapkan satu orang tersangka, yakni JFS dengan barang bukti sabu seberat 19,01 Gram," ujar Dedi Prasetyo.

Ia menmbahkan, Jika ditotal secara keseluruhan jumlah barang bukti sabu tersebut sebanyak 1.900,87 Gram. Imbuh Dedi. Ini berarti sekitar 2 Kg sabu dimusnahkan. 

Hadir pada pemusnahan barang bukti tersebut di Mapolda Kalteng, di antaranya perwakilan dari BNNP, BPOM, BNNK Palangka Raya, perwakilan dari Kejati dan Kejari serta perwakilan Pengadilan Tinggi dan Negeri Palangka Raya.

Kapolda Kalteng berkomitmen sampai kapanpun akan mengejar dan menangkap jaringan narkoba di wilayah Kalteng, menurut Dedi, narkoba telah merusak sendi sendi kehidupan masyarakat di Klateng.

"Karena narkoba akan membuat masyarakat hancur dan terpuruk apalagi di masa pandemi ini, kita akan membuat sampai dengan zero narkoba di Kalteng," tutup Kapolda Kalteng. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes