BANJARMASIN - Apel Gabungan Operasi Yustisi dan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Perwali No 68 Tahun 2020 tentang penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Masa Pandemi Covid-19 Kota Banjarmasin, Kamis (17/09/2020) sekira jam 11.00 Wita, bertempat di Jl.P.Antasari Depan Pasar Antasari Banjarmasin.
Bertindak selaku Pembina Apel Gabungan Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, yang di dampingi Kapolda Kalsel, Danrem 101 Ant dan Ketua DPRD Provinsi Kalsel serta Komandan Apel Kasat Binmas Polresta Banjarmasin Kompol Soni Sulardi.
Hadir dalam kegiatan apel gabungan tersebut Walikota Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin, Dandim 1007 Banjarmasin, Ketua PN Banjarmasin, Kajari Banjarmasin, Waka Polresta Banjarmasin, Kasdim 1007 Banjarmasin, SKPD dilingkungan Pemko Banjarmasin, PJU Polresta Banjarmasin, Para Kapolsekta, Danramil dan Camat se Kota Banjarmasin, dan Tim Operasi Yustisi atau Penegak Perwali.
Peserta apel gabungan tersebut terdiri dari pleton Kodim 1007 Banjarmasin, pleton Polresta Banjarmasin, pleton Sat Pol PP Kota Banjarmasin, pleton Dishub Kota Banjarmasin, pleton BPBD Kota Banjarmasin, pleton Tim Relawan Protokol Kesehatan dan pleton Komunitas Protokol Kesehatan.
Dalam amanatnya Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyampaikan, bahwa apel gabungan Operasi Yustisi dan
Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan menghambat perkembangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin yang saat ini masih ada dan kita harus berupaya keras untuk melawan Corona Virus Disease.
"Persoalan Corona Virus Disease 2019 adalah persoalan nyawa manusia, sehingga harus dilawan bersama-sama dengan mengedepankan Disiplin Protokol Kesehatan dengan pola memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada petugas TNI, Polri, Gugus Tugas Penegak Disiplin Protokol Kesehatan yang telah bekerja mulai dari Sosialisasi, Edukasi dan terakhir adalah Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan," jelasnya.
Dalam kesempatan apel gabungan tersebut, di serahkan rompi seragam kepada petugas, relawan dan komunitas Protokol Kesehatan dalam mengawal Perwali No 68 Tahun 2020 untuk berpartisipasi bersama mensosialisasikan Protokol Kesehatan di lingkungan atau komunitas masing-masing.
Acara dilanjutkan dengan Operasi Yustisi dipimpin Gubernur Kalsel, Kapolda Kalsel, Danrem 101 Ant dan Ketua DPRD Provinsi Kalsel bersama Forkopimda Kota Banjarmasin di sekitar Pasar Antasari sambil melakukan sosialisasi, edukasi membagikan masker.
Dari hasil Operasi Yustisi ditemukan pelanggar yang dikenakan sanksi kepada 6 orang, yakni teguran trrtulis nihil, teguran lisan nihil, membersihkan fasilitas umum 2 orang, denda perorangan 4 orang dengan total sanksi denda Rp.200.000,- (Rp.50.000,-), dan denda pemilik usaha nihil.
Dalam sidang cepat Operasi Yustisi dilaksanakan dilokasi Pasar Antasari dengan Petugas terdiri dari personil Sat Pol PP Kota Banjarmasin, Kejari Banjarmasin dan PN Banjarmasin. (hen/jp).
















