TAMIANG LAYANG - Tak adanya pemberitahuan penundaan mediasi Tripartit antara PT. Widya Sapta Contractor (Wasco) dengan karyawannya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur, sehingga sempat terjadi salah paham dan ketegangan antara karyawan PT. Wasco dengan pegawai Disnakertrans.
Namun salah paham tersebut bisa diluruskan dengan kehadiran Kepala Disnakertrans Bartim, Darius Adrian yang menjelaskan alasan penundaan mediasi Tripartit tersebut.
"Memang tadi sempat ada sedikit salah paham antara pekerja dengan pegawai kita terkait adanya penundaan mediasi hari ini, tetapi setelah saya jelaskan mereka bisa menerimanya," ucap Darius dikantornya, Senin (28/09/2020).
Terkait penundaan mediasi hari ini, dikarenakan pihak perusahaan belum siap, dan mereka juga ada kegiatan.
"Hal tersebut sudah mereka sampaikan, jadi kita tunda hari ini dan akan dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2020 mendatang," tambah Darius.
Selain itu, kata Darius, juga menjadi kendala dalam situasi pandemi covid-19 ini, dan terpaksa kita membatasi pertemuan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Kita dari Disnakertrans akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah karyawan dan pihak perusahaan, meski dilaksanakan mediasi secara daring atau zoom meeting, dan pihak perwakilan PT. Wasco kita haruskan tetap hadir ke Disnakertrans pada saat mediasi nanti," tegasnya.
"Kita harap pada mediasi nanti akan ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kita hanya memediasi, apabila nanti tidak dihasilkan suatu kesepakan antara pihak pekerja dan perusahaan, maka kami akan memberikan anjuran sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Darius.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia (DPC FSP-KEP SPSI), Rama Yudi yang mendampingi karyawan menambahkan, bahwa hari ini dirinya bersama temen-teman pekerja datang ke Disnakertrans, yang tujuannya adalah untuk melaksanakan mediasi Tripartit.
"Seperti yang tertuang dalam undangan yang dilayangkan pihak Disnakertrans Bartim tertanggal 22 September lalu, bahwa akan dilaksanakan mediasi Tripartit pada hari ini," ujarnya.
Menurutnya, kemarin pada tanggal 24 September 2020, ada surat undangan oleh Disnakertrans melalui via Whatsapp yang menyatakan akan melaksanakan mediasi Tripartit pada tanggal 30 September 2020 mendatang, dengan alasan pada hari ini, Senin, 28 September 2020 pihak manajemen PT. Wasco tidak bisa hadir.
"Sedangkan kami datang hari ini memenuhi undangan tersebut, karena undangan yang dibuat pada tanggal 24 September 2020 lalu tidak ada menyebutkan, bahwa mediasi pada hari ini ditunda atau dibatalkan, makanya kami tetap datang," tuturnya.
"Tadi sempat kita komonikasikan dengan pihak Disnakertrans, dari mediator serta Kepala Dinas, akhirnya ada titik temu. Kepala Disnakertrans juga tadi meminta maaf terkait undangan yang dibuat oleh pihaknya, karena pada undangan tidak memberitahukan adanya penundaan mediasi Tripartit," lanjutnya.
Dari kesepakatan tadi, lanjut Rama Yudi, pada Rabu, 30 September 2020 mendatang, akan dilaksanakan mediasi secara daring atau zoom meeting, akan tetapi pihaknya meminta untuk perwakilan PT. Wasco tetap harus hadir ke Disnakertranspada saat mediasi.
"Seperti permintaan kita, karena mediasi yang akan dilaksanakan harus ada orang lapangan dari perusahaan dan dari pekerja siap hadir, kerena memang menginginkan sesuai aturan," katanya.
Terkait kekurangan pembayaran gajih karyawan yang terakhir ini, tambah Rama Yudi, seharusnya perusahaan membayar full selama belum ada keputusan dari pengadilan atau Perselisihan Hubungan Industria (PHI) maupun kesepakatan dari kedua belah pihak, maka semua kewajiban tetap harus dilaksanakan oleh perusahaan maupun karyawan.
"Teman-teman dari karyawan ini masih mau turun untuk bekerja seperti biasa, tetapi pihak perusahaan melarang dan tidak memberikan surat skorsing," jelasnya.
Sesuai Kepmenaker RI Nomor 150 tahun 2000 pasal 17 ayat 2 yang berbunyi, bahwa dalam pekerja tidak dapat memenuhi segala kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena dilarang oleh pengusaha dan pengusaha tidak melakukan skorsing maka pengusaha wajib membayar upah pekerja selama dalam proses sebesar 100%, oleh pihak perusahaan, sampai dengan adanya putusan PHI atau kesepakan bersama", paparnya.
Selain itu, salah satu perwakilan karyawan PT Wasco Juni Asmadi mengatakan, pihaknya sempat bertanya terkait terbitnya surat dari perusahaan, bahwa pihaknya tidak dipekerjakan lagi pertanggal 16 September 2020.
"Jadi pada surat tersebut mejelaskan terakhir kami kerja pada tanggal 15 September 2020, setelah itu kami tidak dipekerjakan lagi," katanya.
Menurutnya, gajih yang dibayarkan pun sepertinya dihitung harian, dihitung cuma 20 hari kerja sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan tanggal 15 September, jadi 20 hari kerja saja yang dibayarakan sementara status kami karyawan bulanan, sedangkan proses PHK kami pun masih berjalan karena belum ada kata sepakat.
"Kami minta sisa gajih kami yang 10 hari tolong juga dibayarkan, berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku," jelas Juni. (zi/af/jp).





















