BREAKING NEWS

Rabu, 02 September 2020

Pemprov Diharapkan Ikuti Jejak Kabupaten, Batola Hibahkan Tanah ke Bawaslu

MARABAHAN - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) menghibahkan tanah kepada Bawaslu Pusat. 

Tanah berukuran 50 x 100 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pahlawan Marabahan atau yang dikenal Kawasan Perkantoran baru itu selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan kantor Bawaslu Barito Kuala. 

Pemberian hibah tanah sendiri dihadiri langsung Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah. 

Penyerahan hibah tanah ditandai penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah serta berita acara serahterima oleh Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS dengan Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro.  

Acara penyerahan tanah hibah ini juga berisi pembukaan papan selubung nama.

Saat tiba di lokasi, Sekjen Bawaslu yang didampingi Bupati, Hj Noormiliyani dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah disambut tarian penyambutan Radap Rahayu. Ketiganya juga mendapat pengalungan untaian melati. 

Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro mengatakan, pemberian hibah tanah ke Bawaslu di Barito Kuala ini merupakan yang kedua setelah Kutai Kartanegara, Kaltim. 

Sementara hibah yang dilaksanakan di Barito Kuala (Kalsel) juga diikuti Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. 

Gunawan menerangkan, pelaksanaan hibah tanah bagi kabupaten/kota sudah cukup banyak. Namun yang ia heran, langkah yang dilakukan kabupaten/kota ini ternyata tak satu pun dilakukan Pemerintah Provinsi di Kalimantan.

Untuk itu, melalui momentum penyerahan tanah hibah di Barito Kuala ini, ia berharap turut menggugah Pemerintah Provinsi Kalsel untuk turut melaksanakan hibah terhadap Bawaslu Provinsi Kalsel sendiri. 

“Dengan hibah tanah dari Kabupaten Barito Kuala ini saya mohon bantuan teman-teman pers dapat menjadikan momen ini untuk turut menggugah pak Gubernur Kalsel agar kiranya secepatnya juga memberikan hibah kepada Bawaslu Provinsi Kalsel,” ucapnya.

Gunawan mengatakan, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi KPU dan Bawaslu dalam rangka membangun kinerja-kinerja demokrasi dan pengawasan pemilu di seluruh Indonesia. 

Terlebih saat ini, sebut dia, keberadaan penyelenggara pemilu di Indonesia merupakan satu-satunya di dunia yang menjadi rol model yang dilengkapi kelembagaan KPU, Bawaslu ditambah DKPP sehingga di samping melaksanakan fungsi primer juga terdapat fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Sementara itu, Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS berharap acara ini akan membawa makna yang sangat besar terutama bagi bawaslu Batola. 

Ia menambahkan, apa yang telah dilakukan terhadap Bawaslu menunjukan keseriusan Pemkab Batola dalam mendukung pelaksanaan pemilu serta memberikan fasilitas agar kinerja bawaslu semakin maksimal dalam penegakan demokrasi. 

"Dengan menghibahkan tanah yang nantinya akan dibangun kantor, kami berharap Bawaslu Batola dapat meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan pelayanan untuk kebutuhan pemilu dan juga operasional pelaksanaan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah menyatakan, pemberian tanah hibah dari pemkab Batola, Tanbu dan Balangan ini tentunya sangat bermanfaat bagi Bawaslu dalam upaya pendirian kantor sehingga keberadaannya dapat mendukung pemaksimalan kinerja serta proses penegakan demokrasi yang lebih baik. 

Kepada Sekjen Bawaslu, Erna Kasypiah juga mengungkapkan, selain memberikan hibah tanah, Pemkab Batola juga telah memfasilitasi keberadaan kantor Bawaslu yang ada saat ini. 

“Kami mengucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan, kami berjanji akan melaksanakan tugas-tugas pengawasan secara maksimal demi pelaksanaan demokrasi yang lebih baik,” pungkasnya. (hmp/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes