BREAKING NEWS

Jumat, 11 September 2020

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs

BARABAI - Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs kembali berhasil menangkap 3 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (08/09/2020).

Penangkapan pertama sekira jam 14.00 Wita terhadap tersangka SK (30) warga Desa Kasarangan, Kecamatan Labuan Amas Utara yang berhasil di tangkap dirumahnya.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1.374 butir obat tanpa merk, terdiri dari 1.200 butir dengan kemasan timah, 174 butir dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di bagian dapur rumah pelaku serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 hasil penjualan obat tanpa ijin edar. 

Penangkapan kedua sekira jam 16.00 Wita terhadap tersangka MFN (27), dan ZD (54) yang keduanya merupakan warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, yang berhasil ditangkap dirumahnya.

Dari tangan tersangka, MFN ditemukan barang bukti 6 paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,75 gram, 1 buah kotak rokok dan uang tunai sebesar Rp650.000, dan dari tangan ZD ditemukan 5 lembar plastik klip dan uang tunai sebesar Rp900.000. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan, ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu Kebijakan yang ke 3 (tiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan," katanya. (hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes