BUNTOK - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mewajibkan anak usia 0-1 tahun harus memiliki akta kelahiran. Karena surat tanda kenal kelahiran ini sangat penting.
Mengingat pada usia tersebut, anak belum memiliki tanda pengenal diri seperti halnya kartu tanda penduduk (KTP) bagi orang dewasa.
“Usia anak 0-1 tahun wajib memiliki akta kelahiran itu merupakan amanat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang administrasi kependudukan,” kata Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir, Selasa (8/9) kemarin.
Menurut Ibu Wakil Bupati Barsel, berdasarkan undang-undang, menyatakan bahwa anak usia 0-1 tahun wajib memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran. Hal itu sebagai bukti legalitas formal setiap warga negara yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 23/2012 tentang perlindungan anak.
Pemerintah daerah, kata Wabup, juga berharap, agar adanya kesamaan alur pelayanan antara Disdukcapil dan bidan selaku mitra kerja di lapangan atau di tengah masyarakat. Supaya implementasi UU tersebut bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan, terutama dalam hal pelayanan pencatatan sipil terakit akta kelahiran.
“Untuk menyebarluaskan informasi tersebut, pemkab melalui Disdukcapil telah menggelar sosialisasi sejak tahun-tahun sebelumnya dengan mengirim surat ke kecamatan/ kelurahan dan desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Barsel, Drs Nyamei Tumbai mengatakan, syarat untuk membuat akta kelahiran tersebut yakni foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), surat nikah orang tua, surat keterangan kelahiran dari bidan, surat pengantar dari lurah/kades dan mengisi formulir yang disediakan, dan untuk membuat akta kelahiran tersebut gratis," jelasnya. (hms/jp).