BREAKING NEWS

Jumat, 02 Oktober 2020

Kemenag Bartim tunggu keputusan terkait tekhnis Penyelenggaraan Haji dan Umroh sesuai UU no 8 tahun 2019

TAMIANG LAYANG - Undang-undang no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, saat ini sudah diberlakukan dari bulan April 2020 lalu.

"Walaupun undang-undang no 8 tahun 2019 itu sudah diberlakukan, akan tetapi kita masih menunggu aturan turunannya atau keputusannya terkait tekhnis pelaksanaannya, baik putusan berupa Perpres maupun Keputusan Menteri Agama (KMA)," kata Kepala Kemenag Bartim, H Abdul Majid Rahimi yang disampaikan Penyelenggara Haji dan Umroh, Ahmad Janawi, Jumat (02/10/2020).

Menurut Ahmad Janawi, kalau secara undang-undang itu masih umum, dan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan untuk pelaksanaannya nanti.

"Kemarin kita diinformasikan oleh dirjen haji pusat, bahwa lagi digodok aturannya," katanya.

Selain itu, terkait informasi masalah umroh terbaru, terang Janawi, rencananya Pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali.

"Rencananya akan dibuka lagi, akan tetapi masih menunggu Keputusan Pemerintah Arab Saudi, dan pembuakaannya itu pun informasinya hanya ditunjukan kepada orang-orang yang tinggal di Arab Saudi," terangnya.

Artinya, kata Janawi, hanya penduduk disana dan perwakilan dari luar yang tinggal disana sementara yang bisa umroh. Namun, masih menunggu keputusan finalnya dari Pemerintah Arab Saudi.

"Jika dibuka kembali, sepertinya nanti akan ketat, dan jumlah jamaahnya pun sepertinya dibatasi seperti haji kemarin dengan batasan 10 ribu jamaah," jelasnya.

Untuk diketahui, rencana dibukanya Pelayanan Umrah oleh Kerajaan Arab Saudi tiga tahap, yaitu tanggal 04 Oktober 2020 dan 18 Oktober 2020 untuk Warga Arab Saudi, Ekspatriat dan Mukimin.

Tanggal 01 November 2020 Warga Negara Asing yang sehat dan bebas dari covid-19, dan dievaluasi oleh Kerajaan Arab Saudi. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes