BREAKING NEWS

Jumat, 02 Oktober 2020

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Gang Hijrah, 30 Paket Sabu Disita

PALANGKA RAYA - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, pada hari Kamis, 01 September 2020 pukul 15.50 WIB berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wiilayah Puntun Kota Palangka Raya.

Dalam penggerebekan di rumah inisial MH 39 tahun, Jalan Dr. Murjani, Gang Hijrah No. 52, RT.003, RW.VIII, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Polisi berhasil menyita 30 (tiga puluh) paket sabu berat kotor setara 146,93Gram dari tangan pelaku.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan,

penindakan tindak pidana Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng berdasarkan atas informasi masyarakat.

"Berbekal informasi tersebut anggota melakukan pemantauan di sekitar lokasi, pukul 15.50 WIB anggota mengamankan pelaku dikediamannya, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap MH," ujar Hendra, Jumat pagi, 02 September 2020 di Palangka Raya.

Lanjut Hendra, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket sabu berat kotor setara dengan 146,93Gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY Warna Hitam, 2 (dua) plastik llip ukuran besar, 8 (delapan) plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) buah HP.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba polda kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku MH diterapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika," pungkas Hendra Rochmawan. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes