BREAKING NEWS

Rabu, 07 Oktober 2020

Merasa Ditipu, Korban Laporkan Diduga Oknum ASN ke Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA - Empat orang yang menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum ASN pada salah satu Dinas di Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng dilaporkan ke Polresta Palangka Raya, Selasa 06 Oktober 2020 pagi.

Para korban tersebut inisial HF, D dan AA serta JNR yang berasal dari berbagai daerah di Kalteng telah menunjuk Parlin Hutabarat dan Rekan sebagai kuasa hukum mereka.

Disampaikan Parlin, berawal dari terlapor seorang wanita inisial SFA menjanjikan akan memasukan para korban menjadi pegawai honorer tenaga kontrak pada Dinas di instansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng.

Namun, hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan kepada para korban tidak pernah ada. Sebelumnya, sebagai syarat untuk menjadi tenaga honorer, terlapor  meminta sejumlah uang kepada para korban. 

"Total uang yang diserahkan oleh empat orang klien kami sebesar 49juta rupiah kepada terlapor," terang Parlin, Selasa petang di Palangka Raya.

Dijelaskan Parlin, terlapor melakukan pertemuan dengan para korban pada tanggal 01 September 2020, kemudian ia menjanjikan bahwa tanggal 02 Oktober 2020 SK sudah keluar langsung bekerja lengkap dengan pakaian dinas.

"Modus yang dilakukan SFA adalah dengan menjanjikan kepada korban, jika mau ikut honor bawa berkas, kemudian bawa dokumen. Nanti ada tes kesehatan ada tebus baju dan nanti ada SK," ungkap Parlin.

Dari dokumen yang didapat, bahwa SFA berstatus ASN pada salah satu dinas di lingkup Pemerintahan Provinsi Kalteng. Para korban sudah beberapa kali bertemu SFA untuk meminta pertanggunjawabanya, tetapi dia berkelit.

"Ketika dikonfirmasi kepada terlapor, jawaban SFA tetap berkelit akan mengembalikan uang 49juta yang telah ia terima dari empat orang korban, sampai saat ini uang itu belum juga dikembalikan kepada korban," ujar Parlin.

Menurut Parlin, setelah ditelusuri memang tidak pernah ada rekrutmen untuk Honorer tenaga kontrak pada Dinas yang dijanjikan oleh SFA di lingkup Pemda Provinsi Kalteng.

"Tidak terima atas perbuatan SFA, para korban melaporkan ke Polisi dan laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Polresta Palangka Raya dengan No. STPL /369/X/Res 1.11/2020/KALTENG/RESTA P RAYA," tutup Parlin.(emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes