BREAKING NEWS

Kamis, 15 Oktober 2020

Operasi Yustisi Penegakkan Perbup HST, Tim Gabungan Masih Temukan Warga yang tidak Pakai Masker

BARABAI - Operasi Yustisi penegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 40 tahun 2020 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah masih terus dilaksanakan.

Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP maupun dari BPBD terus bekerja extra keras dalam melaksanakan penegakkan perbup.

Seperti yang dijelaskan Kasat Pol PP Kabupaten HST Abdul Razak, bahwa hari ini Tim Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi dipusatkan di Pasar Murakata Barabai.

"Semenjak digelarnya Operasi Yustisi pada tanggal 20 September 2020 hingga saat ini masih kita temukan warga yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah. Sehingga mereka harus mendapatkan peringatan dan sanksi oleh tim Satgas Gakkum Protokol Kesehatan Covid-19," katanya.

Dari operasi Yustisi hari ini, lanjutnya, Tim Gabungan melaksanakan penindakan kepada 30 orang pelanggar Perbup.

"Sanksi yang kami berikan 17 sanksi sosial menyapu, 5 membeli masker dan teguran 8 orang, untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat agar dapat melaksanakan kebiasaan baru dan mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menjadikan Hulu Sungai Tengah menjadi zona hijau dan terbebas dari Covid-19," ujar Abdul Razak.

Sedangkan Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin melalui Plh.Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro mengatakan, bahwa pihaknya TNI akan selalu siap kapan saja membantu pemerintah daerah dalam penanganan covid-19.

"Penanganan covid-19 sebenarnya bukan hanya tanggungjawab TNI-Polri dan pemerintah daerah semata, melainkan tanggungjawab kita bersama, kita tidak akan berhasil melaksanakan penanganan covid-19 tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan warga masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini menyampaikan, bahwa Polres HST selalu siap dan bekerjasama dengan Instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 40 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” tegasnya. (hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes