BREAKING NEWS

Sabtu, 24 Oktober 2020

Polsek Dusun Tengah berhasil ungkap tindak pidana Curat

TAMIANG LAYANG - Jajaran Polsek Dusun Tengah, dibantu Unit Resmob Polres Barito Timur, dan Unit Resmob Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, bahwa pihak Polres Bartim, Polsek Dusun Tengah telah membentuk tim gabungan dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mana baru saja diungkap.

"Kita tim gabungan Resmob Polda Kalteng, Satreskrim Polres Bartim, Polsek Dusun Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilkum Polsek Dusun Tengah," ucap Kapolsek.

Dia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Rabu, 07 Oktober 2020 sekira jam 07.00 Wib, pada saat korban bangun tidur dan bermaksud untuk melihat 1 buah hand phone merek OPPO A3S berwarna ungu, 1 buah hand phone merek SAMSUNG GALAXY J2 Prime berwarna hitam, 1 buah hand phone XIAOMI berwarna silver miliknya yang disimpan didalam sebuah tas berwarna merah, dan diletakan dilantai kamar bagian belakang dekat pelapor tidur hilang atau tidak berada ditempat.

Mengetahui hal tersebut, korban mencoba menanyakan kejadian tersebut, akan tetapi pelapor tidak mengetahui dan tidak melihat barang-barang milik korban tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.800.000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Dusun Tengah," tutur Kapolsek.

Lanjutnya, dengan adanya laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku berinisial HW als EDY (50), Warga Desa Bantai Bambure Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Akibat dari perbuatannya, pelaku HW als EDY harus mempertanggung jawabkan perbuatannyaya karena telah melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP, dan diancam kurungan pidana penjara maksimal 9 tahun. (hms.sek/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes