BREAKING NEWS

Senin, 12 Oktober 2020

Ratusan Mahasiswa dan Buruh Sampaikan Audensi ke DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS - Tak hanya di Jakarta dan daerah lainnya, gelombang aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) juga terjadi di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) menyampaikan, apsirasinya ke DPRD Kapuas, Senin (12/10/2020).

Kedatangan, para aktivis ini diterima Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Ketua Komisi I Bardiansyah, sejumlah anggota dewan serta Sekwan DPRD Kapuas, Hidayatullah.

"Audiensi terkait aspirasi mahasiswa dan buruh di Kapuas, terkait UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah dan DPR, kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dewan, dan akan menyampaikannya ke gubernur dan presiden. Hari ini langsung berangkat ke Palangka Raya," kata Ketua DPRD Kapuas Ardiansah kepada wartawan usai audiensi di ruang rapat gabungan.

Dikemukakan Politisi Partai Golkar ini, pihaknya mengapresiasi mahasiswa dan buruh menyampaikan aspirasinya dengan damai.

Kapolres Kapuas, Manang Soebeti menyampaikan, apresiasi kepada mahasiswa dan buruh karena aksi mereka berjalan tertib dan damai.

"Sehingga kapuas tetap dalam kondisi kondusif meski ada aksi solidaritas terkait UU Cipta Kerja ini," tandasnya.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Kapuas, Fadillah menyatakan, kalau aksi mereka bersama buruh menyampaikan aspirasi kepada wakli rakyat. 

Namun, begitu katanya, terkait UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) pihaknya tetap menolak pengesahannya karena tak berpihak kepada buruh beberapa poin UU itu.

"Dalam hal ini, justru sebaliknya menguntungkan pengusaha. Untuk itu, kami menolak pemerintah serta DPR supaya mencabut UU Cipta kerja karena rakyat yang dirugikan," katanya.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) Kabupaten Kapuas, Syamsuri didampingi Sekretaris, Husni Safari menegaskan, kalau UU Cipta Kerja ada beberapa poin yang tak sesuai dengan harapan buruh.

"Diantaranya, pasal UU tersebut yakni tentang hubungan industrial. Fakta itu, terjadi di Kapuas belum berpihak kepada buruh. Kemudian, pentingnya mediator ketika ada sengketa buruh dan perusahaan yakni Pemda," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kapuas didampingi Ketua DPRD menyerahkan piagam penghargaan kepada mahasiswa dan buruh atas aksi penyampaian apsirasi UU Cipta Kerja berjalan damai. 

Pantauan, di gedung DPRD Kapuas, aksi mahasiswa dan buruh dikawal ketat aparat keamanan Polres Kapuas. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes