BREAKING NEWS

Senin, 12 Oktober 2020

DPRD Bartim Sampaikan Keputusan terkait Raperda Produk Hukum Desa

TAMIANG LAYANG - DPRD Barito Timur menggelar rapat paripurna penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Desa, Senin (12/10/2020).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio dan diikuti anggota lainnya secara virtual.

Usai rapat, Nur Sulistio menjelaskan, bahwa penyampaian keputusan pimpinan DPRD merupakan tahap akhir dalam membahas Raperda tersebut.

"Ini merupakan tahap akhir sekaligus hasil dari fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah," ujar Nur Sulistio.

Menurutnya, pada prinsipnya Perda yang telah disahkan tersebut, bertujuan untuk mensinergikan kebijakan pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten agar memiliki visi dan misi yang sama.

"Ini juga untuk penguatan kebijakan di pemerintah desa serta membangun sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten," katanya.

Nur Sulistio mengatakan, setelah paripurna keputusan pimpinan DPRD, maka dokumen tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah, agar segera diajukan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor register dari Bagian Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

Perlu diketahui, produk hukum desa adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, peraturan badan permusyawaratan desa serta keputusan lainnya, yang meliputi keputusan kepala desa maupun keputusan badan permusyawarata desa. (zi/lb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes