BREAKING NEWS

Jumat, 09 Oktober 2020

Sebagai Saksi, Fahrizal Fitri Tampak Gugup Jawab Pertanayaan Jaksa

PALANGKA RAYA - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng,  Fahrizal Fitri hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis 08 Oktober 2020 dalam perkara korupsi pembangunan sumur bor tahun anggaran 2018.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut,  Arianto selaku PPK pada Dinas LH Provinsi Kalteng, didakwa JPU dari Kejari  Palangka Raya telah merugikan keuangan negara  sebesar Rp 1.397.355.190 berdasakan audit BPKP  Perwakilan Kalteng.

JPU menghujani Fahrizal Fitri beberapa pertanyaan seputar anggaran pembangunan sumur bor,  namun jawaban Fahrizal tidak bersesuaian dengan apa yang ada di dalam BAP pemeriksaan saat ia diperiksa di kejaksaan.

"Apakah saksi tahu berapa anggaran pembangunan sumur bor yang dikerjakan secara swakelola oleh kelompok  masyarakat," tanya Jaksa kepada Fahrizal Fitri.

Fahrizal saat itu sempat terdiam, kemudian dia menjawab sebesar 13 Miliar Rupiah. Tetapi kata Jaksa, saksi pernah diperiksa di kejaksaan Negeri Palangka Raya. Dan di dalam BAP, saksi sebutkan sebesar 21,7 Miliar Rupiah. 

Selanjunya, JPU memperlihatkan BAP kepada Ketua Majelis Hakim, Irfan Nurhakim dan dua hakim anggota, disertai oleh Fahrizal dan Kuasa Hukum terdakwa Arianto, Rahmadi G Lentam.

Setelah itu, tim JPU menanyakan kepada Fahrizal, apakah saksi pernah turun ke lokasi untuk mengecek pekerjaan itu, karena saksi sebagai kepala Dinas sekaligus KPA mempunyai kewajiban mengetahui progres pekerjaan. 

"Tidak pernah, saya hanya mendapat laporon tertulis dari Arianto, selaku PPK,"  jawab Sekda Fahrizal Fitri di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya. 

Fahrizal hanya mengetahui jika pekerjaan itu dikerjakan oleh kelompok masyarakat peduli api, manfaatnya  untuk menunjang eknomi warga setempat. Ada 18 MPA yang mengerjakan pembangunan sumur bor secara swakelola.

Fahrizal juga ditanya oleh Hakim Anggota, Anwar Sakti Siregar,  bahwa Fahrizal pernah bertemu dengan sesorang di Bandara, apakah benar.

Pada saat pertemuan itu, disebutkan seseorang  memberi uang sebesar 300 ribu rupiah untuk Fahrizal per titik sumur bor dan untuk Arianto dengan besaran yang sama pula. Sementara, pembangunan sumur bor kala itu ada ratusan titik.

Pertanyaan Hakim Anwar Sakti Siregar dijawab tegas oleh Fahrizal Fitri, bahwa  dia tidak pernah bertemu dengan seseorang yang disebutkan oleh Hakim dan tidak pernah menerima terhadap apa yang dipertanyakan hakim.

Usai sidang, Fahrizal keluar dari ruangan dengan santai mengenakan kemeja batik warna merah. Namun, dia telah dihadang beberapa awak media untuk diwawancarai.

Awak media menanyakan perihal Fahrizal yang tampak gugup saat berada di ruang persidangan dan kerap terdiam jika jaksa melontarkan pertamyaan kepada dia.

"Karena kejadiannya sudah lama, jadi saya banyak lupa. Kejadiannya kan tahun 2018," kata Fahrizal Fitri, Sekda Provinsi Kalteng . (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes